PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB UNDIA GONTOR
Tere Liye dalam cuitannya mengatakan “Cara menyakitkan menghukum orang adalah diamkan saja, tidak usah dipedulikan lagi. Itu menyakitkan sekali. Maka bersyukurlah jika orang masih marah, menegur, menyindir, dsbnya. Karena sekali kita dianggap angin lalu, maka kita seperti ‘dihapus’ dari muka bumi ini”
Hal ini memang benar, Islam telah mengajarkan jauh beribu-ribu tahun sebelumnya bahwa mendiamkan seseorang adalah termasuk perbuatan mungkar. Ila’ atau Dzihar salah satunya, menjadi kafarat bagi siapapun yang melakukannya. Secara tidak langsung, ucapat Ila’ atau Dzihar telah menyakiti seorang istri, karena membuatnya berada keadaan yang tidak jelas di ceraikan tidak, disentuhpun tidak, namun masih dalam satu rumah tangga hal inilah yang membuat perbuatan tersebut diharamkan, mengapa? Karena sangatlah menyakitkan bagi seorang istri yang mendengar pernyataan Ila’ atau Dzihar dari suaminya. Berbeda dengan Talak (perceraian), walaupun talak adalah perbuatan halal yang dihindari oleh setiap pasangan, tetapi talak memiliki posisi yang lebih bermartabat dibanding Ila’ dan Dzihar dan lebih nyaman bagi keduanya, akad talak jelas, aturannya jelas. Islam telah mengecam suami yang meng-ila’ istrinya sebagaimana dalam surat Al-Baqarah 226-227
Yang artinya: Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Meng-ilaa’ isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah melarang seseorang bersumpah untuk tidak melakukan kebajikan bahkan mengerjakan perbuatan mungkar dan tidak baik. Suami yang meng-ila’ istri adalah perbuatan yang tidak diriohoi karena merusak hubungan cinta kasih dan berakibat buruk kepada mereka berdua dan keluarga. Disamping menghinakan wanita dan melanggar hak-haknya, seorang istri tentu akan tersiksa dan menderita karena tidak digauli dan tidak pula diceraikan (talak). Hal seperti ini merupakan perbuatan dzolim. Lalu Allah menghapuskan perbuatan yang amat merugikan perempuan ini dengan pembayaran kafarat sebagai pelanggaran sumpah suami. Setelah masa berfikir, apabila melihat maslahat bercerai lebih baik maka bercerailah agar sang istri tidak berlarut dalam keadaan terdzolimi.
Begitupun dengan Dzihar, Islam mengaharamkan perbuatan dzihar sebagaimana surat Al-Mujadilah ayat 2:
Yang artinya: orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan Dzihar merupakan perbuatan yang tercela, mungkar, tidak patut, dan dusta. Secara syariat, menganggap istri (Dzihar) sebagai sumpah atau janji sungguh mendzolimi sang istri dan akan mengakibatkan kafaroh diantaranya:
- Memerdekakan budak
- Puasa selama dua bulan berturut-turut bila tidak didapatkan budak yang hendak dimerdekakan
- Memberi makan enampuluh orang miskin, bia tidak sanggup berpuasa karena usia lanjut atau penyakit.
Sumber: Fadhila Tianti Mudi Awalia
Edit By: Admin
Referensi: Al-Qur’an, As-Shobuni Rawai’ul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam