Perbandingan madzhab dan hukum adalah salah satu prodi dari fakultas Syari’ah yang bertujuan untuk mencetak ulama-ulama yang intelektual, yang memahami akan Syari’ah Islam, Penegak Syari’ah islam itu sendiri dan menngapllikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. tentunya ini semua berkaitan tentang aturan hukum di segala bidang kehidupan. Hukum adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena hukum sebagai tiang penyangga utama eksistensi sebuah negara. dan suspensi hukum adalah suatu tolak ukur yang digunakan untuk menilai apakah suatu negara itu benar-benar berlandaskan hukum atau tidak.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, bangsa ini terbelit oleh berbagai krisis, yang mana salah satunya adalah krisis hukum yang mana dampaknya masih dapat dirasakan sampai sekarang. secara umum krisis hukum yang terjadi di Indonesia ini dapata dilihat dari berbagai aspek diantaranya:
Disebabkan oleh lima faktor di atas supremasi hukum menjadi terabaikan disamping dimonopolinya partisipasi hukum dari masyarakat oleh pemerintah yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal penegakan hukum sehingga mengakibatkan munculnya asumsi-asumsi miring dari masyarakat bahwa hukum di Indonesia hanya sebagai formalitas belaka untuk disebut sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.
Dalam hal ini fakultas Syari’ah Universitas Darussalam (UNIDA) adalah salah satu kalangan akademisi yang mempunyai kewajiban untuk peka terhadap problematika hukum ini, sekaligus juga kewajiban untuk mencari solusi atas krisis hukum tadi dalam rangka mencapai indonesia yang dicita-citakan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 untuk mencapai mardhotillah. Namun suatu hal yang sangat ironis sekali jika beban yang ditanggung oleh fakultas syari’ah dalam pelaksanaan kewajiban di atas kurang mendapatkan tempat di dalam lapangan hukum yang ada di indonesia, Padahal mayoritas penduduk indonesia adalah muslim. Tentunya dari jumlah mayoritas ini permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi di dalam lapangan hukum islam sangat beragam dan fakultas Syari’ah adalah kader – kader hukum yang berkompeten di dalam lapangan hukum tersebut, namun pada kenyataannya selama ini keberadaannya seolah-olah hilang ditelan hiruk-piruknya hukum nasional dan para sarjananya yang kurang diperhitungkan, dibandigkan dengan para sarjana dari hukum konvensional/umum.
Dengan lahirnya UU No. 18 tahun 2003 tentang diakuinya sarjana hukum islam untuk menjadi hakim,pengacara/advokat dan lain sebagainya adalah salah satu gebrakan besar dalam merombak paradigma yang ada di lapangan, sehingga para mahasiswi Fakultas Syari’ah bisa berpartisipasi lebih aktif dari sebelumnya dalam hal persoalan supremasi hukum khususnya di dalam lembaga peradilan untuk menangani permasalahan-permasalahan umat berdasarkan asas Hukum islam yaitu kemasalahan bersama, sekaligus juga memposisikan para mahasiswi fakultas Syari’ah mampu bersaing dengan para mahasiswi hukum umum dalam menangani permasalahan permasalahan hukum.
Menimbang dari fakta di atas prodi perbandingan madzhab dan hukum fakultas Syariah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor memandang perlu untuk mengadakan studi tour Akademik untuk para mahasiswi perbandingan Madzhab dan hukum, yang mana diharapkan dari adanya kegiatan ini dapat memberikan wawasan dang paradigma baru untuk kalangan akademisi syari’ah dalam rangka menyongsong supremasi hukum yang menjadi tanggung jawab ke depan.
III. TARGET KEGIATAN
Bentuk kegiata ini berupa :
VII . PESERTA
Acara ini diikuti oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Syari’ah jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum Institut Studi Islam Daruussalam divisi Siman, Gontor, dan Mantingan
Program Studi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor lahir pada tahun 1990. Program Studi ini bertujuan untuk mencetak sarjana muslim yang piawai dalam ilmu hukum islam dan hukum positif.