info@pm.unida.ac.id
info@pm.unida.ac.id

Taukah Kamu Hikmah Berpoligami Dalam Ayat Poligami? Program Studi Perbandingan Madzhab…

Perbandingan Madzhab. Poligami merupakan, pernikahan yang dilakukan laki-laki dengan menikahi wanita lebih dari satu. Poligami ini hanya disyariatkan bagi laki-laki dan tidak bagi wanita. Perihal poligami ini, Allah swt menjelaskannya dalam Q.S An-Nisa ayat 1-4:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Ayat: 1)

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (Ayat: 2)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Ayat: 3)

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Ayat: 4)

Dalam ayat ini, Allah swt menawarkan kepada setiap orang untuk menikahi dua orang wanita, tiga, atau empat orang wanita, dan apabila diantara orang tersebut tidak dapat menegakkan keadilan dengan dua, tiga, empat orang istri, maka hendaklah ia menikahi satu orang saja. Dari arti ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa syarat utama dalam berpoligami adalah adil dalam bersikap, menafkahi, dan berlaku pada wanita-wanita yang dinikahinya. Dalam mensyariatkan segala hukumNya, Allah swt selalu meletakkan mashlahat dan hikmah di dalamnya bagi hamba-hambaNya. Di dalam buku Tafsir Ayat al-Qur’an, karangan M. ‘Aliy As Shobuniy, dijelaskan bahwa hikmah poligami itu adalah seabagai berikut:

  1. Perkara poligami bukanlah perkara kekinian, namun ia telah dijelaskan 1400 tahun yang lalu oleh Syar’i.
  2. Islam datang dengan kondisi manusia yang tidak berperi kemanusiaan, sehingga Islam mengatur dan menjadikan syariat-syariat yang ada di dalamnya sebagai pengobatan atas kondisi ini.
  3. Gambaran hidup laki-laki pada saat datangnya Islam adalah mereka menikahi lebih dari 10 wanita atau kurang dari itu, tanpa adanya batasan dan hukum yang mengikat.
  4. Islam menjadikan poligami sebagai jalan untuk hidup yang mulia.
  5. Poligami dapat menyelesaikan masalah besar, seperti kemandulan yang dialami oleh istri, Sakit yang menyebabkan seorang istri tidak bisa berhubungan dengan suaminya dan juga seperti meningkatnya jumlah perempuan dibanding laki-laki.

Semoga Bermanfaat….

Leave a Reply

Sekilas PRODI Perbandingan Madzhab

Program Studi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor lahir pada tahun 1990. Program Studi ini bertujuan untuk mencetak sarjana muslim yang piawai dalam ilmu hukum islam dan hukum positif.

Artikel Terbaru

hukum kesehatan
Masiswa Prodi Perbandingan Mahdzab 5 Melakukan Pendalaman Materi Hukum Kesehatan di Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor
6 September 2023By
Ospek Prodi di Kampus Siman dan Mantingan
22 May 2023By
JICL : Jurnal Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum
18 May 2023By

Kalender Kegiatan