Praktek pengayaan lapangan hukum adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh seluruh mahasiswi fakultas Syari’ah Institut Studi Islam Darussalam Gontor yang Berorientasi pada benntuk pembelajaran mahasiswi guna mengembangkan dan meningkatkan kemahiran dan keterampilan hukum (legal skill training) mahasiswi. upaya keterampilan dan kemahiran hukum mahasiswi dapat dilakukan dengan metode pembelajaran dalam praktik hukum di dunia kerja. Metode Pembelajaran Studi Praktek Lapangan Hukum ini mencakup dua bidang penting yang menjaddi kompetensi pendidikan hukum yaitu:
Dengan kedua metode pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswi mampu menggunakan hukum sebagai instrument penting dalam dunia hukum, terutama dalam rangka fungsionalisasi hukum mengatur hak dan kewjiban, serta sarana penyelesaian sengketa hukum, untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib masyarakat sesuai dengan asas hukum.
Dengan lahirnya UU No. 18 tahun 2003 tentang diakuinya sarjana hukum islam untuk menjadi hakim,pengacara/advokat dan lain sebagainya adalah salah satu gebrakan besar dalam merombak paradigma yang ada di lapangan, sehingga para mahasiswi Fakultas Syari’ah bisa berpartisipasi lebih aktif dari sebelumnya dalam hal persoalan supremasi hukum khususnya di dalam lembaga peradilan untuk menangani permasalahan-permasalahan umat berdasarkan asas Hukum islam yaitu kemasalahan bersama, sekaligus juga memposisikan para mahasiswi fakultas Syari’ah mampu bersaing dengan para mahasiswi hukum umum dalam menangani permasalahan permasalahan hukum.
Menimbang dari fakta di atas prodi perbandingan madzhab dan hukum fakultas Syariah Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor memandang perlu untuk mengadakan Praktek Pengayaan Lapangan untuk para mahasiswi perbandingan Madzhab dan hukum di kediri, karrena kota kediri merupakan salah satu ibukota propinsi yang memiliki kebudayaan ciri khas tersendiri dari padda kota lainnya di indonesia. kota yag sering disebut dengan kota pahlawan ini merupakan salah satu pemukiman tua yang telah berumur di indonesia. dalam pemerintahan,
tentunya ini bisa menyelaraskan antara hukum adat dengan Sistem pemerintahan daerah untuk mewujudkan kota kediri menjadi tertib dan berhati nyaman sesuai dengan harapan masyarakat dengan kebijakan parra pemerintahnya, yang mana diharapkan dari adanya kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan paradigma baru untuk kalanga akademisi Syari’ah dalam rangka menyongsong supremasi hukum yang menjadi tanggung jawab kedepan.
Adapun tujuan dilaksanakannya Praktek Pengayaan Lapangan ini adalah untuk mengetahui:
III. Target dan Sasaran Praktek Pengayaan Lapangan (PPL) Hukum
Target diadakannya Praktek Pengayaan Lapangan ini adalah untuk menyelarasikan pengetahuan mahasiswi tentang teori dan praktek di pengadilan secara keeluruhan.
Objek Praktek Pengayaan Lapangan (PPL) Hukum di ISID Pondok Modern Darussalam Gontor adalah:
Peserta Praktek Pengayaan Lapangan (PPL) Hukum ini adalah Mahasiswa Semester VI Fakultas Syari’ah Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum Studi Islam Darussalam Gontor.
Program Studi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor lahir pada tahun 1990. Program Studi ini bertujuan untuk mencetak sarjana muslim yang piawai dalam ilmu hukum islam dan hukum positif.