OLEH: SN
Kata pajak dalam bahasa Arab disebut Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Menurut Imam Al Ghazali, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan masayarakat dan neagra secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.
Bagaimanakah pajak dalam sejarah Islam?
Dalam sejarah agama Islam, pajak hanya diperuntukkan bagi mereka kaum non Muslim demi keamanan dan kenyamanan mereka yang hidup di bawah pemerintahan Islam.
Adapun pajak yang berlaku di masa pemerintahan Muslim dahulu adalah al Jiziyah (upeti dari ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al Usyur (bea cukai bagi pedagang non Muslim yang masuk ke dalam negara Islam), dan al Kharaj (pajak bumi yang dimiliki pemerintahan Islam).
Sedangkan pajak yang kita kenal saat ini di negara kita adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambhaan nilai, pajak barang dan jasa, pajak penjualan barang mewah, dan sebagainya.
Bagaimana hukum membayar pajak yang dibebankan negara kepada kita saat ini?
Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini, pendapat pertama adalah tidak boleh membebankan pajak kepada kaum Muslim karena umat Islam telah dibebankan dengan zakat.
Sedangkan pendapat kedua, membolehkan dipungutnya pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik.